BNNP Kalimantan Barat, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan narkoba jenis shabu seberat 2 kilogram,yang didapat dari pelaku berinisial Su yang tertangkap oleh petugas Pos Satgas Pamtas Yonif 144/JY Balai Karangan Kabupaten Sanggau, Jumat 4 Maret 2016.
Pada Sabtu 5 Maret 2016 sekitar pukul 01.15 Wib Komandan Satgas Pamtas Yonif 144/JY menyerahkan tersangka Su dan barang bukti berupa dua bungkus plastik kemasan MILO warna hijau berupa Kristal yang diduga sabu-sabu masing masing beratnya 984,6 gram dan 979,7 gram kepada petugas BNNP Kalbar di Pos Satgas Pamtas Yonif 144/JY Balai Karangan, ujar Belkis Katim Berantas BNNP Kalbar.
Selajutnya dilakukan pengembangan dibawah pengawasan (control delivery) kepada orang akan akan menerima sabu tersebut berinisial NDF warga di Jalan Komyos Sudarso, Gang Kenari 1, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat. “Di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 buah jarum kompor shabu, 1 buah pipa kaca, 2 bungkus plastik klip transparan dan 1 gulung tissue,” paparnya.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan masing – masing dari Kodam XII/Tpr, Korem 121/Abw, Polda Kalbar, BPOM Kalbar, Kejati Kalbar, Bea & Cukai Entikong.