Dalam sambutan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan, acara Deklarasi sangat penting karena dengan Deklarasi, menunjukan bagaimana sikap merespon dampak negatif kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi, terutama terhadap penyebaran berita yang tidak benar dan tidak dapat dipertangung jawabkan atau Hoax melalui Media Sosial berupa Facebook, Twitter, Intagram, BBM dan lain-lain yang menggunakan jaringan internet.
“Indonesia adalah Negara Ke-6 terbesar pengguna Medsos diseluruh Dunia. Oleh karena itu, pengguna Media sosial atau media online yang disebut Nattiizen kini terus bertambah karena hanya dengan mobile phone saja, mereka bisa bebas dan sangat mudah mengakses facebook atau twitter untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan atau membuat berita, bahkan bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi tulisan gambar, video, grafis dan berbagi model content lainnya”, papar Wagub.
Wagub menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan mengakibatkan berita bohong serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik diancam pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar sebagaimana tertuang dalam pasal 45 A Ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE).
Usai Deklarasi dilakukan penandatanganan Deklarasi anti Hoax di wilayah Kalbar yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten dan Provinsi serta dari kalangan murid-murid SMA dan PNS Prov Kalbar.